Hari Ini:

Jumat 12 Apr 2024

Jam Buka Toko:

Pkl 08.00 - 16.00 WIB

Telpon:

0341-578742
0852 3311 1221

SMS/Whatsapp:

+6285234089809

Email:

info@hildansafety.co.id

Anda dapat menambahkan widget disini

Pembayaran Melalui

Rek : 124-035-0277
An. HILDAN FATHONI
Rek : 144-00-1641-8912
An. PT.HILDAN FATHONI INDONESIA
Rek : 005-10-110-5646-502
An. HILDAN FATHONI

Safety Sign Indonesia Rambu Keselamatan – Safety Sign Rambu Keselamatan Kerja K3

10 December 2018 - Kategori Blog

Rambu – rambu keselamatan dan kesehatan kerja adalah merupakan tanda – tanda yang di pasang di tempat kerja/laboratorium guna meningkatkan atau mengidentifikasi pada semua pelaksana kegiatan disekeliling tempat tersebut terhadap kondisi,resiko, yang terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja.

Apa manfaat pemasangan rambu ? Ya safety sign sebagai sarana penyampaian umum memberikan manfaat di antaranya di bawah ini :

1. Menyediakan kejelasan informasi dan memberikan pengarahan umum
2.Memberikan penjelasan tentang kesehatan dan keselamatan kerja
3.Menunjukan adanya potensi bahaya yang mungkin tidak terlihat
4.Mengingatkan para pelaksana dimana harus menggunakan peralatan perlindungan diri sebelum memulaik aktifitas di tenpat kertja
5.Menunjukan dimana peralatan darurat keselamatn berada
6.Memberikan peringatan waspada terhadap beberapa tindakan yang atau perilaku yang tidak doperbolehkan

Penggunaan bentuk rambu yang memuat tanda – tanda atau symbol ada 3 bentuk dasar yaitu :
1. Bentuk Bulat : Wajib atau bentuk larangan / PERINTAH
2. Segitiga : Tanda petringatan / WASPADA
3. Segi Empat : Darurat ,INFORMASI dan tanda tambahan

 

RAMBU LARANGAN : Rambu ini yang memberikan larangan wajib ditaati kepada siapa saja yang ada di lingkungan itu harus mematuhinya, tanpa ada pengecualian. Adapun larangan yang harus ditaati adalah sesuai dengan rambu gambar atau informasi yang terpasang. Ciri – ciri rambu ini sering di temui dengan bentuk bulat,latar belakang warna putuh dan logo yang berwarna hitam dengan lingkaran terpotong warna merah.

Rambu peringatan : Rambu ini yang memberikan peringatan yang perlu diperhatikan kepada siapa yang ada di lingkungan itu karena dapat mengakibatkan kejadian yang tidak diinginkan. Adapun peringatan yang perlu diikuti adalah sesuai dengan rambu gambar atau informasi yang terpasang. Ciri dari rambu peringatan inin sering ditemui dengan bentuk segitiga , latar belakang berwarna kuning dan logo berwarna hitam dengan bingkai berwarna hitam.

Rambu Prasyarat / Wajib Dilaksanakan : Rambu ini memberikan persyaratan dilaksanakan kepada siapa saja yang ada di lingkungan , adapuun prasyarat yang perlu dilaksnakan adalah sesuai dengan rambu tergambar atau informasi yang terpasang. Ciri rambu prasyarat / kewajiban yang sering ditemui yaitu bentuk bulat,latar belakang berwarna biru dan logo berwarna putih putih.

Rambu Pertolongan : Rambu ini memberikan bantuan/pertolongan serta arah yang ada di lingkungan itu karena arah/pertolongan tersebutmerupakan petunjuk arah yang harus di ikuti siapa saja terutama bila terjadi kondisi darurat. Rambu ini dipasang pada tempat yang strategis dan mudah terlihat dengan jelas. Ciri rambu ini berbentuk segitiga dengan warna dasar hijau dan logo berwarna putih.

Pemesanan hubungi :
HP & WhatsApp :
0852 3311 1221
0852 3408 9809
0852 3311 1156

Office :
+62 341-578742 (Indonesia & International)

Email :
info@jualsepatusafety.com
info@hildansafety.co.id
sales@hildansafety.co.id

Website :
www.JualSepatuSafety.com
www.Hildan.com
www.HildanIndonesia.com
www.HildanSafety.co.id

PT.HILDAN FATHONI INDONESIA :
Jln.Moch.Rasyid No.9 B, RT.12 RW.O3, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang – Jawa Timur – INDONESIA 65147.

, , , , , , , , , , , , , ,