Hari Ini:

Selasa 10 Dec 2024

Jam Buka Toko:

Pkl 08.00 - 16.00 WIB

Telpon:

0341-578742
0852 3311 1221

SMS/Whatsapp:

+6285234089809

Email:

info@hildansafety.co.id

Anda dapat menambahkan widget disini

Pembayaran Melalui

Rek : 124-035-0277
An. HILDAN FATHONI
Rek : 144-00-1641-8912
An. PT.HILDAN FATHONI INDONESIA
Rek : 005-10-110-5646-502
An. HILDAN FATHONI

Aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Sepatu Safety

09 January 2016 - Kategori Blog

Sepatu Safety Shoes Standard SNI

Isu mengenai penerapan SNI untuk berbagai produk di Indonesia mulai bergulir kembali pada tahun 2015 kemarin. Berbagai produk pakaian baik import maupun produksi dalam negeri diwajibkan memenuhi aturan tersebut. Termasuk penetapan kewajiban bagi produsen sepatu safety untuk memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Jika melihat ke belakang sebenarnya sudah sejak tahun 2009 pemerintah mewajibkan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk sepatu keamanan atau sepatu safety. Seperti berita yang dilansir oleh situs berita online REPUBLIKA pada 25 April 2009. Departemen Perindustrian (Depperin) mengeluarkan aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk sepatu pengaman, untuk menekan kasus kecelakaan kerja. Kebijakan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Perindustrian nomor 37/M IND/PER/3/2009, dan mulai efektif berlaku mulai bulan September 2009.

Dalam peraturan menteri perindustrian yang ditandatangani tanggal 27 Maret 2009 tersebut, Menteri Perindustrian Fahmi Idris menetapkan tiga aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk sepatu safety :

  1. Sepatu pengaman (sepatu safety) dari kulit dengan sol karet sistem cetak vulkanisasi sesuai SNI 12-0111-1987 HS 6403.40.00.00.
  2. Sepatu pengaman (sepatu safety) dari kulit dengan sistem Goodyear Welt, mutu dan cara uji, sesuai SNI 12-7037-2004 HS 6403.40.00.00. 
  3. Sepatu pengaman (sepatu safety) dari kulit dengan sol Poliuretan (PU) dan Termoplastik Poliuretan (TPU) sistem cetak injeksi, sesuai SNI 12-7079-2005 HS 6403.40.00.00.

Sesuai definisinya di peraturan menteri tersebut, disebutkan sepatu pengaman (sepatu safety) adalah sepatu kerja untuk melindungi kaki pekerja dari bahaya yang berkaitan dengan lingkungan kerja. Aturan ini berlaku untuk hasil produksi dalam negeri atau impor.

Didalam Pasal Enam peraturan menteri perindustrian itu, menyebutkan, sepatu pengaman impor yang akan memasuki daerah Pabean Indonesia wajib memenuhi ketentuan SNI dan dibuktikan dengan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI).

”Tanda SNI wajib dibubuhkan pada setiap produk dan tidak boleh mudah hilang,” tulis peraturan tersebut. Nantinya, sepatu pengaman impor yang tidak memenuhi ketentuan akan direekspor atau dimusnahkan.

HILDAN SAFETY menghadirkan berbagai solusi sepatu pengaman (sepatu safety) sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Hubungi konsultasi kami untuk mendapatkan solusi safety sesuai dengan budget dan kebutuhan perusahaan Anda.

Hubungi :

SMS, telepon & WhatsApp : 0852 3408 9809 & 0852 3311 1221.

Telepon Kantor : 0341-578742

Email : info@jualsepatusafety.com & info@hildansafety.co.id

Kantor & Gudang :

HILDAN SAFETY d.a CV.TELADAN GROUP INDONESIA

Jl.Moch.Rasyid No.9 B, RT.12 RW.03, Kel.Mulyorejo, Kec.Sukun, Kota Malang, Jawa Timur 65147.